Minggu, Mei 25, 2025

Positif Konsumsi Narkoba, Dua Buruh di Lombok Utara Ditangkap Polisi

Tanjung, HarianNTB.com – Dua orang buruh diamankan jajaran Polres Kabupaten Lombok Utara lantaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah dua pria berinisial SL (41) dan SJ (36).

Kedua pelaku tersebut warga Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Narkoba IPTU I Putu Sastrawan pada Kamis, (17/4/25) mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lombok Utara pada Sabtu, 12 April 2025.

- Advertisement -

Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Pemenang.

“Setelah mendapatkan Informasi tersebut selanjutnya Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan Penyelidikan dan Pengintaian disekitar wilayah Pemenang, sampai akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas mengamankan terduga pelaku SL yang saat itu sedang berada dibelakang rumahnya” jelas Kasat Narkoba IPTU I Putu Sastrawan pada Kamis, (17/4/25).

Dari proses pemerikasaan, polisi berhasil mengamankan sejumlah uang sebanyak Rp 1.050.000, dan barang bukti dibuang di sawah oleh pelaku berupa 1 buah pipet plastik, 2 buah poket klip plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.37 grm.

Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah pelaku, “ditemukan satu buah klip plastik bening bekas pakai shabu yang didalamnya berisi dua poket klip plastik shabu, selanjutnya di area sekitar rumah ditemukan tig buah klip plastik bekas pakai shabu di kandang Ayam di belakang rumah,” jelas Sastrawan.

Sementara itu, pelaku berinisial SJ (36) diamankan polisi di pinggir jalan Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang.

Dari tangan pelaku SJ, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 klip plastik bening yang terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat total 3,81 gram.

“Barang Bukti lainnya, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi, Redmi 12C warna biru. 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai Rp. 34.000,- rupiah, 1 (satu) buah, klip plastik bening, 1 (satu) buah tabung kaca, 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, kedua dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, “kedua pelaku sudah dilakukan cek Urine dengan hasil Positif narkotika dan sudah dilakukan penahanan dengan total barang bukti berat bruto sebanyak 4,18 gram Shabu,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan, “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” tutup Sastrawan.

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles