Rabu, Maret 19, 2025

Diduga Korupsi, Mantan Sekda NTB Jadi Tersangka

Mataram, HarianNTB.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosyadi Husaenie Sayuti (RHS), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (13/2/25) kemarin. 

Mantan Sekda NTB itu, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerimaan asset pemerintah Provinsi NTB terkait pelaksanaan bangun guna serah (BGS/BOT) oleh PT. Lombok Plaza tahun 2012-2016.

“(Mantan Sekda-red) ditetapkan penyidik pidana khusus Kejati NTB sebagai salah satu tersangka korupsi Kasus Pembangunan NTB Convention Center (NCC),” dalam keterangan tertulis Kejati NTB yang diperoleh Harian NTB, Kamis (13/2/25)

- Advertisement -

Dikatakan, dalam kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 15.258.537.000 dari perbuatan tersangka. 

“Kerugian negara dari perbuatan tersangka adalah kurang lebih sebesar Rp. 15.258.537.000,” katanya. 

Atas perbuatannya itu, RHS disangkakan Pasal 2 ayat (1), pasal (3)  jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka selanjutnya RHS dilakukan penahanan tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Terbuka Kelas II B Praya di Lombok Tengah,” jelas Kejati. (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles