HarianNTB.com – Barangkali jika anda pernah bertemu dengan polisi nakal yang melanggar hukum. Misalnya, terdapat polisi yang tiba-tiba melakukan razia yang tidak disertai dengan surat tugas atau mereka bersikukuh menilang anda tanpa alasan yang jelas ketika anda tidak ada kesalahan apa-apa.
Jika anda mendapati dugaan pelanggaran tersebut, anda bisa melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Informasi aduan tersebut, disampaikan melalui akun X resmi @divpropam Polri.
“Hallo #SahabatPropam, sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat & mudah!,” tulis Divisi Propam Polri melalui akun X resminya @Divpropam, Rabu (12/2/25)
“Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja!,” tambah @Divpropam.
Atas informasi tersebut, Divisi Propam kemudian mendapatkan berbagai komentar positif dari netizen.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2024, melalui akun X resmi @DivHumas_Polri, Divisi Humas Polri telah menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait layanan pengaduan tersebut.
“Sobat Polri, tahu ga sih kalau Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan di nomor 0855-5555-4141 loh. Untuk mengetahui tata cara pengaduan menggunakan WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi,” tulis @DivHumas_Polri, 20 Juni 2024.
Melalui akun tersebut, Divisi Humas Polri menyebutkan tata cara pendaguan melalui WhatsApp sebagai berikut:
1. Menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dan kirim salam (Contoh: Selamat Pagi)
2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Simpan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
4. Klik tautan yang dikirimkan untuk melengkapi data diri.
5. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
6. Unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP.
7. Data diri akan tersimpan, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
8. Klik tautan untuk mengisi formulir pengaduan masyarakat
9. Anda akan mendapatkan rekap input pengaduan
10. Untuk cek status aduan, ketik salam dan masukan nomor registrasi.