Senin, Januari 20, 2025

Setubuhi Korban 3 Kali, Dukun Cabul Diringkus Polisi

Bima, HarianNTB.com – Tim Puma Satreskrim Polres Bima menangkap MP (53) karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis YN berusia 16 tahun disebuah hotel di Kota Bima.

MP melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai dukun.

“Beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut mengajak korban untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima. Karena korban pergi bersama temanya, MP mengajak korban untuk berobat dalam kamar mandi” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Senin (25/1/2021).

- Advertisement -

Kemudian, kata Ridwan, ketika masuk kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar mandi dan menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa.

“Tidak sampai di situ, pelaku mengajak korban untuk berobat, namun sudah 3 kali pelaku menjalankan aksinya di tempat yang berbeda” katanya.

Karena merasa ditipu dan sudah tidak tahan dengan ulah pelaku, kata Ridwan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota.

Atas laporan tersebut, tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid langsung menyelidiki keberadaan pelaku.

Proses penangkapan pun dimulai dengan cara memancing pelaku untuk menyuruh korban untuk menghubungi pelaku untuk bertemu.

Pelaku pun sepakat bertemu dengan korban di kos-kosan miliknya. Kemudian tim yang mengetahui tempat pertemuan, menuju lokasi untuk menangkap pelaku.

Namun petugas tidak menemukan pelaku di lokasi karena pelaku berubah lokasi pertemuan di Hotel.

“Tim tidak menemukan pelaku di kos-kosan, karena pelaku merubah pertemuan dengan korban,” katanya.

Namun, petugas yang mengetahui pelaku berada di hotel, langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku sedang duduk di lobi hotel.

Selain kasus pencabulan, kata Ridwan, dukun cabul itu juga diduga mencuri satu unit sepeda motor milik ibu kos-kosan dan sudah dijual di Kabupaten Dompu.

Kemudian tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” jelasnya. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles