Mataram, HarianNTB.com – Seorang suami berinisial AF (30), warga Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara Timur, ditangkap Polres Mataram.
Dirinya ditangkap lantaran menganiaya anaknya sendiri yang berusia 7 tahun.
“Kami mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini ada ayah yang menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Anak kandungnya ini masih SD,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Senin (25/1/2021).
Dikatakan, penganiayaan itu diduga dilakukan beberapa kali. Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Tanpa waktu lama, petugas meringkus ayah yang tega menganiaya anak kandungnya ini.
Wahyudi menyebutkan, terakhir kali penganiayaan diduga dilakukan 30 September 2020 lalu. Pelaku beraksi dengan mengikat korban menggunakan tali rapia di tiang jendela kurang lebih satu jam. Kemudian pelaku mulai memukul paha korban.
‘’Itu kejadiannya, anaknya atau korban diikat lalu dipukul pahanya menggunakan tongkat,’’ katanya.
Tidak cukup dipukul, korban lalu divideokan oleh pelaku. Hal itu dilakukan karena ibu korban yang tak lain adalah istrinya yang bekerja sebagai TKW di Singapura.
‘’Dia berkata, kalau tiga hari ibumu tidak menelpon. Ikatan itu tidak akan dibuka. Itu bentuk ancaman untuk istrinya yang bekerja sebagai TKW,’’ katanya.
Tindakan keji itu dilakukan pelaku, kata Wahyudi, untuk memancing perhatian istrinya agar sang istri segera mengirim uang dari luar negeri.
‘’Tujuannya itu agar istrinya kasihan anaknya dipukul lalu dikirimkan uang,’’ tuturnya.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka memar di paha dan punggung korban. Diduga korban dianiaya lebih dari sekali.
‘’Karena ada bekas luka lama juga. Kita duga tidak sekali pelaku menganiaya korban,’’ jelas Heri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. Terakhir kali, lelaki bertato itu dapat kiriman Rp 9 juta.
‘’Yang terakhir dapat kiriman Rp 9 juta dia dari istrinya. Tapi cepat habisnya dan dia lakukan itu terhadap anaknya agar cepat dikirimkan uang dari Singapura,’’ terang Heri.
Sementara itu, pelaku AF dihadapan petugas mengakui perbuatannya, bahwa anaknya disiksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya yang bekerja di luar negeri.
‘’Uangnya ada yang saya pakai main judi online. Saya kalah terus,’’ ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta. (DMS)