Senin, Januari 20, 2025

Tarik Paksa Kendaraan Ibu Hamil, Dua Debt Collector Ditangkap

Mataram, HarianNTB.com – Tim Puma Polresta Mataram menangkap penagih Hutang (debt collector) di Kota Mataram lantaran menarik paksa kendaraan milik ibu hamil yang menunggak kredit.

Pelaku berinisial NV (36) warga Ampenan Utara Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya Lombok Tengah.

Kedua pelaku merampas mobil Suzuki APV warna hitam milik ibu hamil di Kota Mataram.

- Advertisement -

”Ini kasus dengan modus operan di debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan,’’ Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (21/10/2020).

Dikatakan Kadek, berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembiayaan alias leasing tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah.

”Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini. Keduanya sudah menjadi tersangka,’’ kata Kadek.

Dijelaskan, perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat itu korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan finance.

Setelah itu korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengaku diperintahkan oleh perusahaan finance.

Alasannya adalah korban menunggak setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan mobilnya dibawa kedua pelaku.

”Ada negoisasi sebenarnya dan korban yang sedang hamil sempat ada ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam korban pasrah dibawa kunci mobilnya,’’ bebernya.

Korban lalu melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen yang ada. Serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara suka rela.

Saat bersaksi, kedua pelaku mengaku, bahwa mereka sebelumnya telah mendata mobil penunggak. Selanjutnya kemudian dieksekusi.

”Pelaku sering berbagi informasi dengan rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau dikasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun,’’ tuturnya.

Dikatakan Kadek, kedua pelaku berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun.

”Yang satunya sudah sudah 10 tahun. Satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu,’’ cetus Kadek.

Atas perbuatan pelaku, keduanya diproses petugas dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles