Tanjung, HarianNTB.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Utara layangkan surat peringatan terhadap kedua pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara.
Hal tersebut dilakukan, lantaran kedua paslon melanggar peraturan KPU No.13 Tahun 2020 dan protokol Covid-19 untuk mengindari kerumunan massa saat kampanye di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Bayan.
”Surat peringatan diberikan kepada kedua paslon saat kampanye karena melebihi kapasitas yang diatur oleh undang-undang yang ada.’’ Jelas Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto kepada Harian NTB saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (21/10/2020).
Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, jumlah peserta yang diperbolehkan saat kampanye secara keseluruhan paling banyak 50 orang.
”Karena pesertanya kan 50 puluh, tapi melebihi dari regulasi yang ada sehingga kemudian Panwas Kecamatan mengeluarkan surat peringatan’’ Jelas Adi.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa rekomendasi pembubaran masa kampanye ke pihak kepolisian dan memberikan sanksi pengurangan jumlah masa kampanye jika tidak melaksanakan dan menindaklanjuti peringatan Bawaslu.
”Selain dari pembubaran dikurangi masa kampanye kalau kemudian mereka tidak menindaklanjuti’’ Jelasnya.
Namun, kedua paslon cukup koperatif karena melaksanakan peringatan Bawaslu.
‘’Tetapi teman-teman koperatif, dia melaksanakan surat peringatan itu sehingga kampanye bisa dilaksanakan’’ Ungkapnya.
Sejauh ini kata Adi, tercatat sudah tiga kali surat peringatan dilayangakan oleh Bawaslu KLU terhadap Paslon terkait pelanggaran protokol Covid-19.
Berdasarkan catatan Bawaslu KLU, sejak 26 September 2020 lalu hingga 20 Oktober 2020 tercatat sebanyak 56 kali kampanye dari 137 titik lokasi. Sehingga jumlah ini dipastikan akan terus meningkat sampai 5 Desember 2020 mendatang.
”Harapan kami, paslon yang ada di Kabupaten Lombok Utara ini baik nomor 1 maupun nomor 2 mematuhi peraturan yang ada, peraturan perundang-undangan yang berkaitan Pilkada maupun berkaitan dengan Prokes’’ Jelas Adi kepada Harian NTB.
Sementara itu, berdasarkan laporan Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB, Selasa, (20/10/2020) Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Lombok Utara mencapai 124 orang. Dari jumlah tersebut, sembuh 104 orang, meninggal 5 orang, dan masih dalam isolasi sebanyak 15 orang. (DMS)