Sabtu, April 19, 2025

Berkenalan di Medsos, Pria di Lombok Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tanjung, HarianNTB.com – Seorang pria berinisial N (43) ditangkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lombok Utara setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang berawal dari perkenalan di media sosial.

Pelaku berinisial N (43), warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, yang melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berusia 17 tahun, pada Minggu (6/4/2025) lalu di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean saat dikonfirmasi Harian NTB, Selasa (15/4/2025).

- Advertisement -

“Pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial Bunga (17, nama samaran), bertempat di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, Selasa (15/4/25).

Selanjutnya, “Pelaku berinisial N (43) diamankan dirumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” katanya.

Dijelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku menjemput korban yang dikenal di media sosial Facebook. 

“Setelah itu pelaku awalnya mengajak korban untuk berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Kayangan, namun tidak jadi berbelanja lantas pelaku mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung, dan menyetubuhi korban di pantai,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, “pelaku langsung kabur meninggalkan korban dipantai sendiri, kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban,” imbuh Punguan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian meningkatkan status ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Ruran Polres Lombok Utara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara,” Tutup Kasat Reskrim. (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles