Rabu, Maret 19, 2025

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mataram, HarianNTB.com – Mantan Bupati Lombok Barat Periode 2009-2015, Zainy Arony (ZA) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Lombok City Center (LCC).

Zaini Arony ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Senin, 24 Februari 2025.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Barat berinisial ZA menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lombok City Center (LCC) Kabupaten Lombok Barat,” dalam keterangan tertulis Kejati NTB, Senin (24/2/25).

- Advertisement -

Zaini Arony ditersangkakan oleh Penyidik karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pada kasus tersebut, Zaini Arony diduga melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. 

Atas perbuatannya itu, selanjutnya Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah 

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka ZA ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah,” jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus LCC tersebut, penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menetapkan mantan direktur utama PT. Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopiandi dan Mantan Direktur PT. BLISS, Isabel Tanihaha (IT) sebagai tersangka korupsi.

“Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menetapkan mantan Direktur Utama PT. Patut Patuh Patju (Tripat) berinisial LAS dan Eks. Direktur PT. BLISS Pembangunan berinisial IT menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi LCC Lombok Barat yang mana saat ini sdr. Azril Sopandi masih menjalani hukuman pidana penjaranya di Lapas Kelas II.A Kuripan Lombok Barat,” jelas Kejati NTB.

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles