Mataram, HarianNTB.com – Amaq Sinta atau Murtede akhirnya bebas setelah Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyetopan proses hukum tersebut dilakukannya setelah melakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.
Hal itu disampaikan Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Sabtu (16/4/2022).
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, keputusan gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, penghentian perkara dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” katanya.
Sebelumnya, kasus Amaq Sinta menarik perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya, Polda NTB menghentikan kasus tersebut. (DMS)