HarianNTB.com – Tiga tersangka tindak pidana korupsi penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB, Rabu (20/4/2022).
Ketiga tersangka tersebut berinisial SD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama,
EB selaku Staf Dinas Kesehatan KLU, dan DS selaku Kuasa Direktur PT. Apro Megatama.
“Setelah dilakukan penelitian para tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB oleh Tim Penuntut Umum para terdakwa kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda NTB,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka M.W dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Rabu (20/4/2022).
Disebutkan, bahwa sebelumnya Pemda Lombok telah menganggarkan biaya pembangunan penambahan gedung OK dan ICU RSUD KLU dalam APBD sebesar Rp 6.730.755.987 pada tahun 2019.
Namun berdasarkan, “hasil pemeriksaan fisik atas progres 100% yang dilakukan oleh Ahli dari Dinas PUPR NTB ditemukan selisih kekurangan volume sehingga ada kelebihan bayar sebesar Rp 1.557.270.100.74,” jelas Ivan.
Atas temuan tersebut, para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DMS)