Senin, Januari 20, 2025

Dijanjikan Kerja di Restoran, 4 Gadis Dibawah Umur Malah Dijadikan Pelayan Cafe

Mataram, HarianNTB.com – Seorang perempuan berinisial IQ (46), warga Lingkungan Monjok, Kota Mataram diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Mataram karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur.

Terduga pelaku memperkerjakan anak dibawah umur di sebuah Cafe di Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada 16 Maret 2022 lalu.

Kapolres Mataram Kombes Pol. Heri Wahyudi, Rabu (6/4/2022) mengatakan, penangkapan terduga pelaku IQ berawal dari laporan masyarakat karena resah dengan aktivitas Cafe.

- Advertisement -

Atas laporan tersebut, kemudian tim langsung ke lokasi untuk melakukan razia.

“Alhasil pada saat melakukan razia, petugas menemukan enam orang pekerja, empat diantaranya masih di bawah umur,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Rabu (6/4/2022).

Keempat korban tersebut berinisial FA (16), RM (16), RE (17 ) dan RH (17) yang berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat. Selain korban, petugas juga mengamankan satu orang pelanggan serta bukti berupa 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, 2 unit Handpone, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Kami telah mengamankan penyedia jasa, satu orang pelanggan, serta empat orang perempuan pekerja yang masih di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur,” katanya.

Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant. Namun, kenyataannya mereka di pekerjakan untuk menemani tamu pria yang minum-minuman keras dengan upah Rp 50 ribu per tamu.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku IQ dijerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 i UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles