Mataram, HarianNTB.com – Diduga sebar Hoax, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo (SS) ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada Jum’at, (8/4/2022) kemarin.
SS ditahan karena diduga menyebarkan informasi tidak benar atau Hoax program Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terkait penyaluran bantuan tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta untuk satu anggota KSU Rinjani.
“Betul hari ini yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Jum’at (8/4/2022).
Dijelaskan, bahwa bantuan program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta memang tidak ada dalam anggaran pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Atas informasi hoax tersebut, SS dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, SS ditahan Polda NTB dan dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan (tahap 2), pelaksanaannya dikoordinasikan dengan JPU,” kata Artanto. (DMS)