Tanjung, HarianNTB.com – Sebanyak tiga warga Dusun Busur Timur, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Kamis, (13/1/2022).
Ketiga korban perempuan berinisial JM (54), NW (30) dan AS (24) mengalami luka berat dan pingsan akibat mendapatkan pukulan benda keras pada bagian kepala.
Akibat kejadian itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, Tim Puma Polres Lombok Utara yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku berinisial IJF, dan ZI merupakan otak pelaku yang berhasil ditangkap di kebun miliknya di Dusun Seloka, Kecamatan Gangga.
Hal itu dibenarkan, Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Minggu (16/1/2022).
“(Tim Puma Polres-red) telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Rempek Darusalam Desa Gangga,” kata Sukadana, Minggu (16/1/2022)
Kemudian, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 unit HP OPPO A3S warna hitam, dan 1 unit HP OPPO A16 warna Hitam.
Selain itu, 1 potongan kayu yang diduga digunakan memukul korban turut diamankan petugas.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan dirumah tahanan (rutan) Polres KLU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polres Lombok Utara, guna pemeriksaan secara intensif untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Sukadana.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (DMS)