Senin, Januari 20, 2025

Naas! 1 Orang Tewas Dalam Kasus Pencurian di Desa Rempek Lombok Utara

Tanjung, HarianNTB.com – Satu dari tiga korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Busur Timur, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), berinisial NW (30) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu disampaikan Babinkamtibmas Desa Rempek, Kecamatan Gangga, M. Arga Reindista Pratama saat dikonfirmasi Harian NTB, Minggu (16/1/2022).

“Iyaa mas, meninggal tadi pagi jam 07.00 di RSUP,” kata Arga kepada Harian NTB, Minggu (16/1/22)

- Advertisement -

Dikatakan, saat ini korban sudah berada dirumah duka dan akan dimakamkan bagda Zuhur di TPU Dusun Busur Timur Desa Rempek, Kecamatan Gangga.

“Sudah di rumah duka, setelah zuhur dimakamkan di pemakaman TPU Dusun Busur Timur Desa Rempek Darussalam,” katanya.

Sementara itu dua korban lainnya, kata Arga, JM (54) dan AS (24) berangsur-angsur membaik dan sudah pulang.

Sebelumnya, korban NW (30) bersama JM (54) dan AS (24) dipukul oleh pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan kayu saat menjalankan aksinya di rumah korban.

Akibat kejadian itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, para pelaku berinisial IJF, dan ZI yang merupakan otak pelaku berhasil ditangkap di kebun miliknya di Dusun Seloka, Kecamatan Gangga.

Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Minggu (16/1/2022).

“(Tim Puma Polres-red) telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Rempek Darusalam Kecamatan Gangga,” kata Sukadana, Minggu (16/1/2022)

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP OPPO A3S warna hitam, dan 1 unit HP OPPO A16 warna Hitam.

Selain itu, 1 potongan kayu yang diduga digunakan memukul korban turut diamankan petugas.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan dirumah tahanan (rutan) Polres KLU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polres Lombok Utara, guna pemeriksaan secara intensif untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Sukadana.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles