Mataram, HarianNTB.com – Sungguh bejat prilaku seorang ayah berinisial IS (37 tahun) warga Desa Grimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri JRD yang berusia 15 tahun yang saat ini masih duduk dibangku SMA.
Aksi bejatnya itu ia lakukan sebanyak 5 kali terhadap korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari kakak pelaku.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari kakak pelaku, bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat konferensi pers di ruang PPA Polresta Mataram, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Setelah mendapat laporan tersebut, kata Kadek, Unit PPA Polresta bersama jajaran Satreskrim langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
Kemudian, “Petugas menemukan kamar korban yang dijadikan tempat melakukan persetubuhan dalam kondisi berantakan,” katanya.
Kadek mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengaku mengancam akan membunuh korban, apabila korban berteriak atau mengadukan kepada orang lain atas perbuatannya itu.
Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban akan membelikan Handphone agar korban bungkam.
Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali diwaktu dan hari yang berbeda.
Hal itu dilakukan, kata Kadek, karena pelaku merasa kesepian setelah ditinggal oleh istrinya yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.
Selain itu, “Pelaku mempunyai kebiasaan minum minuman keras di malam hari dan pulang kerumah menjelang dini hari. Karena masih di bawah pengaruh minuman keras, pelaku sulit mengendalikan hasratnya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut,” jelasnya.
Dikatakan, perbuatan pelaku pertama terjadi pada November 2021 sekitar Pukul 07.00 Wita di dalam kamar korban. Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat kapan persisnya pelaku hanya mengingat kejadian kelima dilakukan yang dilakukan pada hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (DMS)