Seorang Pria Ditangkap Bawa 1.200 Bahan Peledak
Mataram, HarianNTB.com – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda NTB berhasil mengamankan 1.200 detonator bahan peledak ikan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.
“Kali ini Tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB dibackup Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin RitongaS.I.K., M.Si dan AKBP Agus Budi berhasil mengamankan tersangka yang membawa 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Senin (7/6/2021).
Dikatakan, Destructive Fishing (DF) atau lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar menggunakan Bahan Peledak, Racun dan Strum merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, dikarenakan berakibat pada kerusakan ekosistem di laut.
Sebanyak 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan itu, kata Artanto, diamankan dari tersangka seorang pria berinisial AMB (53), warga Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB.
“AMB merupakan Resedivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kali ini dia patut disangakakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” jelas Artanto.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, pengungkapan kasus Destructive Fishing, merupakan atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.
“Atensi khusus ini, kami Ditpolairud Polda NTB dibackup anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kita masih lakukan pengembangan untuk menacari tersangka lainnya,” katanya.
Hasilnya, AMB ditangkap karena membawa bahan peledak Ikan jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir pada Rabu 2 Juni 2021 di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.
Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari pembuntutan yang dilakukan tim gabungan terhadap AMB, ketika turun dari kapal Ferry yang berlayar dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan pelabuhan Kayangan Lombok Timur.
Setelah turun dari kapal Ferry, pelaku bergerak menggunakan Ranmor R2 menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.
Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah kotak ukuran dus aqua yang berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir.
“Tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian kita bawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut,” katanya
Dikatakan, denator aktif itu akan di rakit menjadi Bom Ikan, dan akan digunakan di NTB.
“Bahan ini cukup berbahaya satau detonator kalau sudah dirakit menajadi Bom Ikan mempunyai radius 200 diameter persegi, 50, kesamping 50 meter ke atas, dan kebawah cukup dapat merusak Biota Laut,” jelasnya.
Dikatakan, terhadap tersangka akan terus dilakukan pengembangan, apakah detonator bahan peledak itu akan dugunakan untuk mengebom Ikan atau yang lainnya.
“sementara untuk kegunaan yang lainnya belum kita ketahui, menurut pengakuan pelaku, Detonator Bahan Peledak aktif itu akan di gunakan untuk menangkap Ikan,” katanya. (DMS)