Senin, Januari 20, 2025

Usai Dibuka, Objek Wisata di Lombok Utara Kembali Ditutup

Tanjung, HarianNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menutup semua tempat wisata di Kabupaten Lombok Utara mulai 20 sampai 23
Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 188.64/110/BUP/2021, Rabu 19 Mei 2021.

Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridawan membenarkan penutupan tersebut saat dikonfirmasi Jurnalis Harian NTB pada Rabu, (19/5/2021).

- Advertisement -

“Semua kabupaten kota melakukan penutupan. Instruksi menteri kemarin, zona orange harus tutup tempat wisata,” jelas Danny kepada Harian NTB, Rabu (19/5/2021).

Dikatakan, peningkatan jumlah Covid pasca lebaran menjadi alasan keputusan tersebut diambil, terlebih Lombok Utara masuk Zona Orange kasus Covid-19.

Selain itu, “Kebijakan ini telah diambil melalui rapat Forkopimda. Kesehatan masyarakat dan upaya tidak menyebarnya virus covid ini merupakan hal yang paling penting, kesehatan masyarakat paling utama,” kata Wabup.

Sebelumnya, tiga hari yang lalu pada 16 Mei 2021 Pemkab KLU telah membuka objek wisata dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: 188.64/102.b/BUP/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Wista di Objek Wisata dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021.

Kini surat tersebut dianulir dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 188.64/110/BUP/2021 Tentang Penutupan Objek Wisata Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles