Tanjung, HarianNTB.com – Penutupan Objek Wisata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 188.64/110/BUP/2021 dinilai sangat merugikan pelaku wisata termasuk untuk kawasan wisata tiga Gili.
Kepada Harian NTB Ketua Gili Hotels Association (GHA) Lalu Kusnawan, Rabu (19/5/2021) mengatakan, adanya SE ini mengakibatkan property semakin terpuruk dan semakin tinggi margin kerugiannya. Karena Forecast hunian menurun karena tamu batal datang.
‘’Dengan adanya SE yang seperti ini mengakibatkan property semakin terpuruk, semakin tinggi margin kerugiannya. Karena forecast hunian menurun karena tamu batal datang,’’ ujar Kusnawan, Rabu (19/5/2021).
‘’Ini sudah terjadi dimasa Hari Raya Idul Fitri kemaren, kami sudah membuat promo-promo, mempekerjakan karyawan dengan extra biaya karena Hari Raya, membeli stok produk makanan dan lain-lain, ternyata last minute keluar surat Edaran penutupan, effect nya kami semakin rugi,’’ katanya.
Dikatakan, jika hal tersebut diinformasikan diawal, maka kerugian tersebut tidak perlu terjadi.
‘’Kalau memang diawal-awal diinformasikan, seharusnya kerugian tersebut tidak perlu terjadi,’’ katanya.
Dirinya berharap, harus ada sinergi antara Pemda TNI –Polri dan Asosiasi. Karena menurut mereka, yang paling tepat adalah melakukan pembatasan, pengawasan serta penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).
‘’Misalnya, Property tetap beroperasi sesuai dengan Prokes, tetap diawasi oleh Tim Satgas Covid, ini malah bisa menjadi Promosi bagi Pemda, bagaimana keberhasilan Pemda KLU menjalankan kegiatan perekonomian namun dengan penerapan Prokes, bagaimana kegiatan perekonomian berjalan dengan Nurut Tatanan Baru,’’ kata Kusnawan.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridwan kepada Harian NTB mengaku pihaknya melakukan penutupan setelah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
‘’Kebijakan ini telah diambil melalui rapat forkopimda. Kesehatan masyarakat dan upaya tidak menyebarnya virus covid ini merupakan hal yang paling penting. Kesehatan masyarakat paling utama,’’ ungkap Danny, Rabu (19/52021).
Selain itu, peningkatan jumlah Covid-19 pasca lebaran menjadi alasan keputusan tersebut diambil, terlebih Lombok Utara masuk zona orange kasus Covid-19.
‘’Instruksi menteri kemarin. Zona oranye harus tutup tempat wisata. Sehingga keputusan ini yang diambil’’ kata Danny.
Dalam surat edaran terbaru, objek wisata di KLU ditutup mulai 20 sampai 23 Mei 2021.
Berdasarkan catatan Harian NTB, hingga saat ini pemerintah KLU telah menerbitkan setidaknya tiga Surat Edaran mengenai Objek Wisata dalam 9 hari terakhir sejak tanggal 11 sampai 19 Mei 2021. Regulasi yang sering berubah-ubah tersebut dinilai inkonsisten. (DMS)