Senin, Januari 20, 2025

Butuh Biaya Nikah, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Mataram, HarianNTB.com – Pria berinisial KS (36) warga Abian Tubuh Utara, Kota Mataram ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram lantaran mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (8/5/2021) mengatakan, KS ditangkap berdasarkan informasi lapangan.

“Menindaklanjuti informasinya, anggota melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan bersama dua pria lainnya di Abian Tubuh,” kata Yogi dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Sabtu (8/5/2021).

- Advertisement -

Dua pria tersebut, berinisial WS (54), paman dari KS bersama seorang keponakannya, GN (17), ketiganya ditangkap pada Jumat (7/5/2021) dinihari.

Penangkapan dilakukan di rumah KS,  petugas berhasil mengamankan sekitar 17 gram sabu dengan 31 paket siap edar dalam kantong plastik hitam yang diduga milik KS, dan 4 paket lainnya dari penggeledahan WS.

Selain sabu, polisi juga menyita uang jutaan rupiah dari KS dan juga WS. Uang tersebut diduga hasil transaksi peredaran sabu. Kemudian, handphone dan klip plastik paket sabu juga turut diamankan petugas.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, KS mengaku bahwa barang yang ditemukan dari penggeledahan dirumahnya itu adalah miliknya.

“KS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SM, warga Babakan. Setiap jual 1 gram sabu, dia untung Rp1 juta,” kata Yogi.

KS yang berprofesi sebagai buruh bangunan, kata Yogi,  mengaku terpaksa kembali berurusan dengan kasus narkotika untuk biaya nikah.

“Alasannya butuh biaya nikah, akhirnya jual sabu,” katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Yogi mengaku bahwa KS adalah residivis kasus narkotika yang kini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Sebelum ini juga KS pernah ditangkap oleh tim kami (Satresnarkoba Polresta Mataram). Tetapi saat itu, kami tidak menemukan barang bukti narkotika,” kata Yogi.

Selain penggerberakan di rumah KS, petugas bergerak ke lokasi kedua yakni salah satu indekos yang berada di Jalan Mawar, wilayah Gebang, Kota Mataram.

Dalam penggerebakan tersebut, petugas berhasil menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA (31) dan NI (38).

“Keduanya kita tangkap dengan dugaan masih satu jaringan dengan WS di Abian Tubuh,” kata Yogi.

Dikatakan, kini kelimanya sedang menjalani pemeriksaan penyidik dan berharap hasil pemeriksaan dapat mengungkap informasi tambahan.

“Asal-usul dari mana dan siapa saja jaringannya, itu yang kita kejar, semoga dapat,” ujar Yogi.

Kemudian untuk barang bukti narkoba berjumlah 35 kemasan siap edar, Kata Yogi, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengujian. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles