Sabtu, April 19, 2025

Polresta Mataram Amankan 39 Pelaku Kriminal 3C Selama Ramadhan

Mataram, HarianNTB.com – Kepolisian Resor Mataram mengamankan 39 pelaku kasus kriminalitas 3C (Curas, Curat, Curanmor)  selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021.

“Hasil Ungkap kasus 3C yang digelar hari ini adalah hasil ungkap yang dilaksanakan sejak tanggal 14 April sampai dengan tanggal 09 Mei 2021,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hery Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Senin (10/5/2021).

Dikatakan, Polresta Mataram mengungkap sebanyak 24 kasus dengan jumlah pelaku 39 orang, yang terdiri dari pelaku dewasa sebanyak 26 orang dan 13 orang pelaku Anak. Total ada 39 pelaku yang berhasil diamankan.

- Advertisement -

Selain mengamankan pelaku, sebanyak 51 unit Barang bukti yang diamankan, terdiri dari Motor, Kulkas, PS 3, Handphone, Linggis, Rokok, Baju, Karpet, Tabung LPG ukuran 3 Kg serta Ban Motor.

“Hasil ini dicapai berkat kerja keras dan kerjasama yang baik antara Sat Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Mataram.” Ungkap Hery.

Dikatakan Heri, dari jumlah kasus yang diungkap dan jumlah tersangka yang diamankan selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan, hasil capaian Polresta Mataram melampaui Satker lainnya se Jajaran Polda NTB.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Sat Reskrim dan jajarannya atas dedikasi dan kerja kerasnya, saya apresiasi,” jelas Hery.

Selain itu disampaikan juga bahwa terhadap pelaku yang sedang dilakukan proses penyidikan ada beberapa perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Mekanisme Restorative Justice ini diupayakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dikatakan, Penerapan mekanisme tidak lah sembarangan. Karena harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil. Diantaranya, barang bukti tindak pidana yang dilakukan nilainya kurang dari Rp 2,5 juta.

Selain itu, ada pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan. Pelaku juga bukan Residivis. Dengan syarat tersebut, kasus yang ditangani sudah dinyatakan selesai dan dihentikan.

‘’Iya itu diantara beberapa persyaratan kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice. Kedua belah pihak juga baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut,’’ katanya.

Dengan terpenuhinya syarat formil dan meterilnya. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian. Lalu dibuatkan berita acara untuk penandatanganan di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran yang menangani kasusnya.

‘’Setelah ini akan dilakukan penandatanganan perdamaian oleh korban dan pelaku. Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat. Kasusnya kita hentikan untuk dikeluarkan SP3,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat mendampingi Kapolresta Mataram.

” Terhadap para pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dikenakan wajib lapor, ” tutupnya. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles