Kamis, Oktober 10, 2024

Setelah Diperiksa Kejaksaan, Mantan Sekdes Sesait Ditahan

Mataram, HarianNTB.com – Kejaksaan Negeri Mataram menahan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait berinisial DS dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Drs. Yusuf, SH, Kamis (15/4/2021) mengatakan, DS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu, 14 April 2021.

“Pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DS di kantor Kejaksaan Negeri Mataram oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengelolaan Dana ADD dan DD pada APBDes Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019,” jelas Yusuf Kepala Kejaksan Negeri Mataram dalam siaran persnya pada Kamis, (15/4/2021).

- Advertisement -

Dikatakan, tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DS didampingi oleh tim Penasehat hukumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DS dengan alasan dikawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti maupun akan mempersulit jalannya penyidikan.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DS dengan alasan dikawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti maupun akan mempersulit jalannya penyidikan,” jelas Kejari Mataram.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Klinik Cito Lombok Barat dengan uji tes antigen dan tes urine untuk memastikan apakah tersangka bebas dari Covid 19 dan bebas narkoba.

“Dari hasil tes kesehatan tersebut dinyatakan oleh Tim Kesehatan tersangka dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid 19,” katanya.

Kemudian, tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Kota Mataram selama 20 hari ke depan. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles