Mataram, HarianNTB.com – Seorang Emak-emak diduga Bandar Narkoba berinsial RA (33) berhasil kabur dari kejaran Satresnarkoba Polresta Mataram saat hendak ditangkap dikediamannya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/2/2021) mengatakan, bahwa RA merupakan Bandar Narkoba yang berhasil kabur, kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’RA sudah kita masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia bandar Sabu di Karang Bagu,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/2/2021).
RA ditetapkan sebagai DPO karena berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Kronologisnya, kata Yogi, petugas menyiapakan upaya penangkapan terhadap RA pada Jum’at, (26/2/2021) sekitar pukul 14.30 Wita di kediamannya di Karang Bagu. Namun, saat hendak ditangkap RA mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri.
‘’Dia ini termasuk ibu-ibu lincah, dia berhasil kabur,’’ katanya.
Dikatakan, RA berhasil kabur karena terbantu dengan kondisi disekitar tempat tinggalnya yang punya dua gang sebagai akses masuk. Ketika digerebek di gang yang satu, RA kabur melalui gang lainnya.
‘’Kondisi dilingkungannya memang seperti itu. Ada dua gang di sana. Dia kabur dari gang yang lain,’’ jelasnya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah RA, kata Yogi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti 16 klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu.
Kemudian ditemukan sejumlah alat konsumsi dan alat bantu penjualan, serta uang tunai sebanyak Rp 28 juta diduga hasil penjualan sabu.
‘’Pemilik barangnya memang kabur, tapi kita dapatkan barang buktinya. Tinggal kita cari orangnya,’’ terang Yogi.
Setelah RA ditetapkan sebagai DPO, Yogi meminta bantuan kepada masyarakat agar menginformasikan keberadaan RA.
‘’Kalau ada informasi tentang keberadaan saudari RA, tolong informasikan kepada kami,’’ katanya.
Dirinya pun menghimbau kepada bandar narkoba yang masih berkeliaran agar berhenti berbisnis barang haram tersebut. Karena Kepolisian akan bertindak tegas dan memerangi peredaran Narkoba.
‘’Jangan lagi tambah kekayaan kalian dari jual beli barang haram ini. Berhentilah dari pada kami jerat dengan Undang-undang TPPU,’’ tegasnya. (DMS)