Mataram, HarianNTB.com – Somasi NTB mendukung penuh langkah-langkah yang dilambil oleh POLDA NTB atas penelusuran tindak pidana korupsi yang berawal dari pidana umum atas laporan penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap beberapa supplier di Lombok Timur dalam kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meskipun pelapor atau supplier sudah melakukan perdamaian dengan terlapor, akan tetapi Polda NTB harus tetap menggali adanya beberapa dugaan karena disinyalir dari laporan tersebut terungkap bahwa oknum pejabat BPBD Lombok Timur menerima aliran dana dari beberapa supplier.
Koordinator Hukum dan Peradilan SOMASI NTB, Rabu, (6/1/2021) Jumaidi menyampaikan, agar POLDA NTB bekerja lebih serius lagi dengan mengencangkan langkah-langkah untuk mencari bukti-bukti.
“Jika dilihat dari kronologis kasus, sudah jelas disini Mens Rea (Niat Jahat) sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, dalam hal ini gratifikasi, karena dari beberapa informasi dan alat bukti menunjukkan ada aliran dana ke oknum pejabat” ungkap Jumaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Rabu (6/1/2021).
Dikatakan, di tengah krisis kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, maka dalam hal ini ada tanggung jawab bagi kepolisian untuk bekerja lebih keras untuk mengungkap adanya dugaan-dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari hasil pantauan kami selama ini atas putusan di pengadilan terlihat bahwa kinerja kepolisian sangat lemah, tidak mampu mengungkap bukti-bukti lebih dalam lagi sehingga dakwaan dalam putusan sangat lemah” katanya.
Menurut Jumaidi, Program Bantuan Pangan Non Tunai ini adalah program yang sangat membantu untuk masyarakat miskin, akan tetapi jangan sampai ada oknum-oknum yang mencari keuntungan dari hak rakyat, jangan sampai ada pihak-pihak yang menjual atas nama kemiskinan, hal ini tidak bisa dibiarkan.
“Sehingga ini adalah momentum bagi Polda untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kepolisian hadir untuk memberikan jaminan kepastian hukum jika ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat” tegasnya.
Dikatakan, saat ini SOMASI NTB bersama kelompok masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Posko Aduan Warga (Pandu Warga) menemukan beberapa potensi penyalahgunaan dana bansos ini.
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, kata Jumaidi, bahwa modus yang digunakan bermacam-macam, misalnya warga dimintai untuk mengumpulkan uang setelah mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan dalih seiklasnya, bahkan ada yang di patok angka minimalnya yang tujuan pungutan tersebut untuk diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan.
“Kartu ATM dan buku tabungan penerima Bantuan Pangan Non Tunai dipegang oleh oknum dengan dalih agar tidak di salah gunakan oleh si-penerima. Dalam hal ini warga hanya diberikan akses menerima begitu saja paket sembako yang sudah ditentukan tanpa memiliki kebebasan untuk memilih jenisnya, bahkan tidak mendapatkan struk/bukti pencairanya. Tindakan-tindakan ini jelas sudah menyalahi aturan.” ungkap Jumaidi.
Dirinya pun berharap agar kasus ini segera dituntaskan oleh pihak Polda NTB. (DMS)