Mataram, HarianNTB.com — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial INA (46), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan dan menjual Narkoba.
Pelaku, INA bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Lombok Barat, merupakan warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
‘’Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dikes Lombok Barat,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram yang langsung memimpin penagkapan, AKP Elyas Ericson, mengatakan, INA ditangkap beserta dua orang rekannya yakni perempuan berinisial DS (20) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram.
‘’Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya informasi jual beli ekstasi,’’ katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Elyas, didapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota.
‘’Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone.
Berdasarkan hasil Introgasi singkat, terungkap IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan.
‘’IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya,’’ katanya.
Sementara, kata Elyas, keterlibatan INA yang berstatus PNS diduga menjual, dan Ektasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok tahun baru.
‘’Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di Tahun baru. Karena Ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,’’ katanya.
Dikatakan, sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi.
‘’Satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu. Tergiur dia dengan keuntungannya. Kita masih dalami sudah berapa lama dia dibisnis ini. Kita juga harus melakukan undercover buy. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,’’ katanya.
Atas pperbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara. (DMS)