Kamis, Maret 27, 2025

10 Kali Keluar-Masuk Penjara, Pelaku Curat Ini Kembali Ditangkap

Mataram, HarianNTB.com – Polresta Mataram menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial HL (45) dan MH (22), warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

‘’Kami mengamankan dua orang pelaku spesialis Curat,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Rabu (16/12/2020).     

Kadek menjelaskan, sekitar awal November 2020. Keduanya melakukan pencurian di salah satu perumahan di Pagutan,  Kota Mataram.

- Advertisement -

Keduanya memanjat tembok dan masuk ke pekarangan korban. Tanpa waktu lama, pelaku berhasil mencuri sepeda milik korban senilai Rp 3,5 juta.

‘’Barang buktinya sudah kami amankan,’’ katanya.

Diakatakan, keduanya bukan pelaku sembarangan. Khusus HL tercatat sudah 10 kali keluar masuk penjara dalam kasus curat. HL juga diduga melakukan pencurian dibeberapa tempat sebanyak 7 kali, tidak hanya di Kota Mataram.

‘’Tidak kapok walaupun sudah berulang kali keluar masuk penjara,’’ tuturnya.

Kadek juga menyampaikan, HL kerap merekrut pelaku pencurian lainnya. Data Kepolisian HL cukup banyak merekrut pelaku pemula. Pemula yang mendapatkan hasil curian akan diganti atau akan ditukar dengan sabu oleh HL.

‘’Di rumahnya itu digunakan untuk tempat berkumpul. Biasanya merencanakan aksi pencurian disana,’’ katanya.

Sementara itu, pelaku berinisial MH juga seorang residivis. MH pernah satu kali masuk penjara dan menjalani vonis 10 bulan di kasus curat. Kini ditangkap lagi di kasus serupa di kasus pencurian.

‘’MH ini juga DPO kasus pencurian burung di BTN Kekalik. Sekarang sudah tertangkap,’’ katanya.

Atas perbuatan pelaku, keduanya terancam dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles