Senin, Januari 20, 2025

Jual Sabu, Empat Pemuda di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Praya, HarianNTB.com – Tim Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap empat pemuda yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Rabu (16/12/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu salah satu terindikasi sebagai pengedar inisial S (35 ) warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Sedangkan tiga pelaku lainnya merupakan terduga kurir inisial GK (20), LR (21) dan inisial C (30) warga Desa Rambitan, Kecamatan Pujut.

- Advertisement -

“Dari empat pelaku ini satu pengedar dan tiga kurir,” Ungkap Hizkia dalam keterangannya yang diterima, Harian NTB, Kamis (17/12/2020).

Saat mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,58 gram dan telepon gengam dari pelaku S.

Sedangkan barang bukti dari tiga pelaku lainnya berupa satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Jenis sabu 2,05 gram, satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu 2,1 gram dan empat telpon genggam.

“Total BB diduga Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 4,73 gram,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Hizkia, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku S yang saat itu melintas di Jalan Raya Desa Tanak Awu – Desa Pengembur.

Setelah ditemukan barang bukti dari pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku S. Kemudian petugas berhasil menangkap terhadap tersangka GK, LR dan C di rumahnya masing-masing.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu. Sehingga para palaku langsung dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” Katanya. (DMS).

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles