Senin, Januari 20, 2025

Polda NTB Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Lombok Utara


Tanjung, HarianNTB.com – Tim Direktorat Narkoba Polda NTB dan Satnarkoba Polres Lombok Utara ungkap kasus Narkoba di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sabtu (19/12/2020).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga Narkoba.

Kedua pelaku tersebut pemuda berinisial DD (26) dan Perempuan berinisial YT (20), warga Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Lombok Utara.

- Advertisement -

Mereka ditangkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Tim Satnarkoba Polres Lombok Utara, Sabtu, (19/12/2020) pada pukul 09.00 Wita.

Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah terduga pelaku diamankan tim Opsnal  dikamarnya selanjutnya dilakukan penggeledahan rerhadap badan dan Kamar yang disaksikan oleh kadus setempat” Ungkap Yogi dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Sabtu (19/12/2020).

Dalam pengeledahan tersebut, kata Yogi,  ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam tas warna merah.

“Dari hasil penggeledahan itu petugas mengamanakan barang bukti  dengan 1 Paket kecil yang diduga Narkotika jenis  Sabu, 1 Bendel klip kosong, 1 unit HP android Xiaomi, 1 unit HP Nokia kecil, uang tunai Rp 15.000, 1 Buah alat hisap, 1 Buah sumbu bakar, 1 Buah korek api” katanya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Kemudian, pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (DMS)

Keterangan: Dusun Karang Langu menjadi Dusun Karang Bayan, Desa Tanjung, Lombok Utara. (Konfirmasi dari Kepala Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Nopriadi )

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles