Tanjung, HarianNTB.com – Tim Puma Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, berinisial MI (17) dan HA (16), di Batu Gembung, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, KLU, Senin (13/12/2020) dinihari.
“Pelaku ditangkap tengah malam, pada pukul 00.30 WITA,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Minggu (13/12/2020).
Dirinya menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan korban RH (25) asal Dusun Segenter Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kamis (10/12/2020). Pencurian ini dilakukan sekitar bulan April lalu. Sepeda motor tersebut berjenis Honda Revo Fit dengan nomor polisi DR 2479 HR.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta ,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, kata Anton, kedua pelaku yakni MI merupakan petani asal Dusun Batu Gembung Desa Andalan dan HA masih pelajar asal Dusun Sukadana, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan.
Dikatakan, Kedua pelaku ini diperkirakan melakukan aksinya lantaran melihat motor tersebut masih tergantung kucinya didepan pekarangan rumah korban. Melihat kondisi yang sepi, kedua pelaku langsung membawa kendaraan itu sampai ke jalan raya dengan mendorongnya. Setelah sampai jalan raya, pelaku menghidupkan dan membawa kabur motor tersebut.
Berbekal informasi dari masyarakat, kata Anton, bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kendaraan di Dusun Sukadana Desa Sukadana, Kecanatan Bayan. Kemudian, Tim Puma langsung ke lokasi, dan menemukan kendaraan tersebut. Bahkan setelah di cek fisiknya, jenis dan nomor rangkanya sudah sesuai dengan yang dilaporan korban.
“Selanjutnya Tim Puma mengelar penangkapan pada tengah malam. Tanpa perlawanan, kedua pelaku MI dan HA berserta barang buktinya langsung diamankan, dan dibawa ke Polres Lotara untuk diproses lebih lanjut” Katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (DM)