Senin, Januari 20, 2025

Polres Lombok Tengah Tangkap Penjual dan Pembeli Sabu

Praya, HarianNTB.com – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua terduga penjual dan satu pembeli narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku inisial S (35) dan H (22) merupakan penjual dari Desa Kawo, Kecamatan Pujut, sedangkan terduga pembeli yakni MM (52) merupakan warga Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur.

Kasatresnarkoba, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya Tim Cobra dibantu oleh Tim dari Polda NTB melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah tersebut.

- Advertisement -

“Penggeledahan di rumah tersangka S dan H itu disaksikan oleh Kapala Desa Kawo, dan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa sabu’’ Jelas Iptu Siagian, Minggu (23/8/2020).

Selanjutnya, anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MM yang saat itu akan mengambil pesanan sabu di rumah tersangka S, kemudian para pelaku langsung digelandang bersama barang haram tersebut menggunakan mobil ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut” Katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan itu yakni satu bungkus klip plastik berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, lima buah HP, alat hisap dan uang Rp 350 ribu.

“Total BB diduga Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 0.26 gram” jelasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan atau 114 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara” pungkasnya (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles