Tanjung, HarianNTB.com – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melarang sekolah menggelar wisuda dan karya wisata (Study Tour) untuk Tingkat PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal itu disampaikan Kepala Dikbudpora KLU, H. Adenan, S.Pd., M.Pd dalam surat edaran yang dikeluarkan tentang Pelaksanaan Wisuda, Perayaan Kelulusan, dan Karya Wisata (Study Tour) bagi Satuan PAUD, SD, SMP dilingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara pada Selasa, 6 Mei 2025.
“Satuan Pendidikan Dilarang menyelenggarakan wisuda dan karya wisata (study tour) untuk siswa, guru dan atau tenaga kependidikan dalam rangka mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik,” ungkap Kepala Dikbudpora Adenan dalam edarannya, Selasa (6/5/25).
Dirinya juga menyampaikan, perayaan kelulusan atau pelepasan siswa agar dilaksanakan secara sederhana dan kreatif tanpa membebani orang tua siswa.
“Pelaksanaan kegiatan perayaan kelulusan/pelepasan siswa agar diselenggarakan secara sederhana dan kreatif tanpa memberatkan orang tua siswa dilingkungan sekolah masing-masing,” jelasnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan, kata Adenan, dalam rangka mendukung program pemerintah dan meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. (Red)