Mataram, HarianNTB.com – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Blacklist 52 Pendaki pada awal Program Go Rinjani Zero Waste 2025.
Sebanyak 52 pendaki tersebut di blacklist lantaran tidak membawa sampah turun.
“Pada bulan pertama pembukaan Jalur Pendakian Gunung Rinjani tahun 2025, tercatat sebanyak 52 Pendaki yang tidak membawa sampahnya turun,” ungkap Kepala BTNGR, Yarman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Akibatnya, TNGR memberikan sanksi tegas berupa larangan mendaki gunung Rinjani selama 5 tahun.
“Para pendaki tersebut diberikan sanksi Blacklist selama 5 tahun,” tegasnya.
Sanksi tersebut, kata Yarman, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Rinjani, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada setiap yang melanggar aturan.
Melalui kejadian tersebut, dirinya berharap agar semua pihak mengambil pelajaran dalam berkegiatan di taman nasional gunung Rinjani.
“Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak, bahwa dalam berkegiatan di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bersama,” tutup Yarman. (Red)