HarianNTB.com – Konsorsium KONSEPSI NTB dan Mitra Samya memfasilitasi kegiatan pra musyawarah antar desa (MAD) yang membahas peraturan bersama (Perma) kepala desa se-Kecamatan Pemenang tentang transformasi UPK eks PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
Kegiatan musyawarah ini berlangsung di Taman Fantasi Desa Wisata Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada hari Rabu (14/9/2022).
Beberapa poin yang dibahas serta didiskusikan dalam musyawarah antar desa ini adalah Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, Rancangan AD/ART dan Rancangan Program Kerja BUMDESMA eks PNPM-MPd Kecamatan Pemenang.
Melalui program SIAP SIAGA atas dukungan pendanaan dari Pemerintah Australia dengan Pemerintah Indonesia, kegiatan ini merupakan satu rangkaian dari implementasi program Membangun Ketangguhan Bencana dan Pemulihan Penghidupan Pasca Pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Kecamatan Pemenang menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi NTB yang memiliki perkembangan yang cukup cepat dalam membangun BUMDESMA eks PNPM.
Hairul Anwar selaku Manager Program berharap, pengembangan BUMDESMA di 5 desa yang ada di Kecamatan Pemenang itu didorong sebagai kolaborasi bersama dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Hal itu juga bagian dari upaya membangun ketangguhan bencana yang berkelanjutan. Karena sudah ada pembelajaran dari dua lokasi program (Desa Malaka dan Pemenang Barat) melalui pengembangan UMKM,” ungkapnya.
Pembentukan BUMDesma ini mengacu pada Pasal 7 Ayat (2) Jo Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Permendes PDTT RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Mandiri Pedesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. (DMS)