HarianNTB.com – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial MG (31) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara karena diduga mencabuli siswinya.
Hal itu disampaikan Kapolres Lombok Utara melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan saat dikonfirmasi Harian NTB, Jum’at (19/8/2022)
Dikatakan, saat ini terduga pelaku MG sedang diperiksa secara intensif setelah dilakukan penangkapan pada Selasa, 16 Agustus 2022.
“Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara, dan pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka,” kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, Jum’at (19/8/22).
Wiryawan meyebutkan, setidaknya ada 5 siswa yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pelaku sejak bulan Maret 2022.
“Dari 5 Siswi yang diperiksa tersebut 4 orang diantaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku dilecehkan oleh saudara MG,” katanya.
Adapun modus pelaku, kata Wiryawan, pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas saat ruang kelas sedangbkosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.
“Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajran pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutup Wiryawan. (DMS)