Senin, Januari 20, 2025

8 Kali Berturut-turut, Pemkab Lombok Utara Kembali Raih WTP dari BPK

Tanjung, HarianNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.

Opini WTP tersebut diserahkan langsung BPK kepada Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH bersama Ketua DPRD KLU Nasrudin SHI di Ruang Auditorium, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/5/2022).

Opini WTP tersebut, merupakan WTP ke delapan yang diraih Pemerintah Kabupaten Lombok Utara secara berturut-turut. 

- Advertisement -

Selain Lombok Utara, Lima Kabupaten/Kota lainnya juga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat,dan Kabupaten Sumbawa Barat.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Tahun 2021, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada enam kabupaten/kota tersebut,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M ., Ak ., CA, CSFA seperti dikutip Harian NTB dari keterangan tertulis Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Lombok Utara, Selasa (10/5/2022).

“Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintah daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan yang baik,” katanya.

Dilansir dari bpk.go.id, Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles