HarianNTB.com – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) perwakilan dari 20 Puskesmas dan 2 Rumah Sakit di Kabupaten Lombok Barat mendatangi kantor Bupati Lombok Barat di Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (25/4/2022) kemarin.
Hal itu dilakukan untuk mempertanyakan soal Tambahan Penghasilan Pegawai Apratur Sipil Negara (TPP ASN) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat.
Menurut keterangan salah satu Tenaga Kesehatan kepada Harian NTB, TPP Dasar yang diterima Nakes tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Apratur Sipil Negara (TPP ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
‘’TPP yang diterima oleh Nakes Puskesmas dan Rumah Sakit se-Lombok Barat itu tidak sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2022,’’ ungkap salah satu Tenaga Kesehatan kepada Harian NTB, Senin (25/4/2022).
Dikatakan, berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2022 seharusnya Nakes dibayar sebesar 35 persen. Namun faktanya hanya diberikan 15 persen. Hal itu kemudian dinilai tidak manusiawi oleh Nakes, karena tidak sesuai dengan beban kerja para nakes yang menjadi garda terdepan saat Pandemi Covid-19.
‘’Atas dasar Perbup itu muncullah SK Turunan, di SK itu khusus untuk kami nakes yang ada di Puskesmas dan di Rumah Sakit itu sangat-sangat tidak manusiawi, karena diantara kelas jabatan kita hanya dibayar 13 sampai 15 persen tidak sesuai dengan TPP dasar yang ada di Perbup Nomor 1 Tahun 2022 itulah yang kami tuntut,’’ katanya.
Sementara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya mendapatkan kenaikan, ‘’nah kenapa Nakes itu tidak ada kenaikan?, ada apa?, kenapa kami di-anak tirikan,’’ sesal salah satu Nakes saat memberikan keterangan kepada Harian NTB.
Padahal, ‘’semua sudah tau bagaimana Nakes bekerja saat gempa, terus disaat pandemi dan sekarang vaksin lagi, itulah membuat teman-teman nakes merasa miris, sangat-sangat miris kita dengan hal ini,’’ katanya.
Sebelumnya, atas dasar itulah kemudian pihaknya menghadap ke salah satu dewan untuk mengadukan dan berkonsultasi terkait masalah tersebut. Oleh dewan, kemudian menyarankan para Nakes untuk membuat surat hearing.
‘’Saat kita menemukan kejanggan disitu, kita konsultasi ke rumah dewan, dan arahan beliau kita harus bersurat ke dewan untuk hearing dan kita sudah bersurat pada tanggal 11 April 2022 ke dewan, tapi dari tanggal 11 sampai sekarang tidak ada balasan, akhirnya kita minta bantuan ke LSM Kasta,’’ katanya.
Hal serupa disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA Lombok Barat, Zulfan Hadi mengatakan, bahwa tuntutan Tenaga Kesahatan adalah agar pemerintah Lombok Barat membayar TPP Nakes 100 persen sesuai dengan TPP dasar yang sudah ditentutkan oleh Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).
‘’Kalaupun misalkan TPP itu tidak mampu dibayarkan oleh daerah sesuai dengan Permendagri itu, maka bayarlah TPP dasar sesuai dengan peraturan bupati atau SK yang dikeluarkan oleh bupati sebesar 35 persen,’’ kata Zulfan kepada Harian NTB, Senin (25/4/2022).
Namun pembagian TPP tersebut, kata Zulfan, justru tidak sesuai dengan jumlah TPP dasar sesuai dengan kesanggupan daerah sebesar 35 persen.
‘’Jadi menurut kemampuan daerah hanya mampu membayar 35 persen dari jumlah TPP dasar yang dikeluarkan oleh kementerian, akan tetapi fakta dilapangan bukan 35 persen hanya 15 persen,’’ jelas Zulfan.
Selain itu, ‘’TPP 15 persen itu hanya belaku untuk Nakes saja beda dengan OPD-OPD yang lain. TPP di OPD lain itu justru ada yang bertambah nah itu yang diberatkan oleh kawan-kawan nakes,’’ tambah Zulfan.
Menanggapi hal tersebut, kata Zulfan, Sekretris Daerah Lombok Barat, Baehaqi bersama jajarannya, menjelaskan saat audiensi, perbedaan TPP itu terjadi karena Jabatan dan kebutuhan masing-masing OPD dan tenaga kesehatan sudah mendapatkan Jasa Pelayanan (Jaspel).
‘’Perbedaan TPP itu terjadi karena jabatan, dan kebutuhan masing-masing OPD itu berbeda dan disatu sisi katanya Nakes itu sudah mendapatkan Jaspel (Jasa Pelayanan) sehingga itu yang membuat mereka untuk diberikan TPP sebesar 15 persen,’’ kata Zulfan mengulang penjelasan Sekda dan jajarannya.
Namun, ‘’mereka siap untuk mengevaluasi persoalan ini, dengan solusi apakah nakes ini akan menerima TPP saja, atau Jaspel saja, harus memilih salah satu, itu opsi yang ditawarkan tetapi kembali akan disesuaikan dengan kemampuan daerah,’’ jelas Zulfan.
Dirinya mengaku, LSM KASTA akan tetap mengawal aduan terkait TPP ASN ini sampai tuntuan diterima, dan mengancam akan melakukan unjuk rassa dengan mengerahkan massa yang lebih besar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Barat, Baehaqi saat dimintai keterangan hingga saat ini belum menjawab konfirmasi Jurnalis Harian NTB. (DMS)