Sabtu, September 23, 2023

Diduga Korupsi Dana Desa, Tiga Perangkat Desa di Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka

HarianNTB.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskirm Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga perangkat Desa sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2018.

Ketiga perangkat desa tersebut berinisial RML selaku Kepala Desa (Kades), AY Selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan SFD selaku Bendahara Desa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian proses penyidikan, dan didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

- Advertisement -

“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” Jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis yang didapat Harian NTB, Jum’at (28/1/22).

Dikatakan, Modus para tersangka tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Selain itu, kata Kapolres, para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang Negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian, para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara.

”Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil di selamatkan oleh Penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,” sebutnya.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang Negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

“Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Kapolres.

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
21PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles