Senin, Januari 20, 2025

Polisi Ringkus Bandar Togel Online di Bayan Lombok Utara

Tanjung, HarianNTB.com – Seorang bandar judi togel online berinisial SA (39) di Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara.

‘’Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan satu orang terduga bandar judi togel online Singapura, Sydney dan Hongkong di Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Lombok Utara pada Minggu, 17 Oktober 2021 pada Pukul 15.30 Wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Senin (18/10/2021).

Dikatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli judi togel online di salah satu tempat penjualan miras jenis tuak di salah satu rumah warga Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan. 

- Advertisement -

‘’Dimana transaksi dilakukan oleh terduga pelaku (SA) dengan omset penjualan rata-rata Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu-red) per hari,’’ katanya.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, kata Sukadana, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran lokasi.

Dilokasi tersebut kemudian, ‘’Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang berinisial (SA), laki -laki umur 39 tahun alamat Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara,” jelasnya.

Setelah di lakukan introgasi, ‘’SA mengakui sedang melakukan transaksi jual beli jenis judi online togel singapura, Sydney dan Hongkong melalui Handphone pribadinya dengan akun aplikasi Laki Togel,” tuturnya.

Saat dilakukan penggerebakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa uang tunai sebesar Rp 247 ribu, Kartu Debet ATM Bank BNI, Tas pinggang warna merah hitam, bukti transaksi deposit Bank BNI total Rp 1 Juta, foto transaksi permainan judi online akun Laki Toto, satu unit HP Samsung A21 Warna Hitam, dan satu unit HP Nokia 8030 Warna Hitam.

‘’Atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku (SA), telah melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000, (Dua puluh lima juta rupiah),’’ Terang Sukadana.

Hingga berita ini dimuat terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles