Senin, Januari 20, 2025

Tega! Pemuda Ini Cabuli Bocah Umur 5 Tahun

Praya, HarianNTB.com – Pemuda berinisial (ZA), asal Kecamatan Batu Kliang Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah karena mencabuli anak dibawah umur yang baru berusia 5 tahun.

“Pada Jum’at, 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Sabtu (1/8/2021).

Ia ditangkap atas dasar laporan, LP/B/374/X/2021/NTB/Res.Loteng.

- Advertisement -

Dikatakan, pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (5) terjadi pada Selasa, 28 September 2021 disebuah kebun di Desa Beber Kecamatan Batukliang.

“Pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 September  2021 Wita, bertempat pada sebuah kebun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah,” kata Redhom

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap saat ibu korban hendak memandikan korban di pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Bantuliang pada Jum’at, (1/8/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat mau dimandikan Bunga mengeluh kesakitan di kemaluannya. Ketika ditanya oleh ibunya, Korban mengaku luka karena kayu. 

“Korban sedang di mandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya ketika akan dimandikan, kemudian ibunya bertanya kenapa alat kelaminnya sakit dan korban awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu,” beber Redho.

Namun, kata Redho, saksi lainnya yang ikut mandi bersama ibu korban di pemandian tersebut menceritakan jika kemaluan anaknya sakit akibat dicabuli oleh pelaku ZA.

“Namun saat itu para saksi yang ikut mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh Inisial ZA di kebun dekat rumah Korban, yang mana inisial ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban, hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Resort Lombok Tengah,” jelasnya.

Atas kejadian itu, kemudian pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui perbuatannya dihadapan petugas.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban dikebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles