Minggu, Desember 10, 2023

Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Bayan Ditangkap Polisi

Tanjung, HarianNTB.com – Terduga pelaku pencabulan anak berinisial SI (27), warga Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena mencabuli Bunga (Nama Samaran) anak usia 11 tahun, kemudian berhasil ditangkap Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.

“Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 Pukul 13.30 Wita, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan Res Lotara Berhasil mengamankan satu orang tersangka Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatn Bayan KLU,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Kamis (30/9/2021)

- Advertisement -

Dikatakan, pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok.

“Saat kabur, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar pulau lombok, dan tim berhasil mengamankan pelaku di dusun Barong Birak Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, pelaku mengaku ia mencabuli bunga untuk ilmu kekebalan tubuh.

“Pelaku melakukannya untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh dimana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut,” kata Sukadana.

Ia menjelaskan, berawal pada Agustus lalu, ayah korban pulang malam hari dari sawah  dan melihat korban menangis. Saat ditanya oleh ayahnya, bunga mengaku telah distubuhi oleh pelaku.

“Sekitar bulan Agustus tahun 2021 pelapor (ayah korban-red) malam hari selesai pulang kerja dari sawah melihat Korban menangis dan ditanyakan oleh pelapor kepada korban kenapa menangis, oleh korban dijawab bahwa korban telah di setubuhi oleh saudara SI dan pelapor menanyakan kembali kepada korban namun korban ketakutan dan sudah di ancam oleh saudara SI apabila maenceritakan kepada siapapun,” jelasnya.

Kemudian korban mengaku setelah dibujuk oleh ayah korban.

Berdasarkan keterangan ayah korban, bahwa ayahnya sering menitip Bunga di kakeknya saat pergi kerja. Kemudian, kakeknya selalu mengajak bunga pergi ke sawah, dan ditempat tersebut Bunga dan pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubui.

“Pelapor (ayahnya-red) sering menitipkan anaknya (Bunga) kepada kakeknya dan oleh kakeknya korban sering di ajak pergi ke sawah untuk bertani dan di sanalah di sawah kakeknya korban sering bertemu dengan Pelaku dan terjadilah persetubuhan tersebut terhadap korban berulang kali,” jelas Sukadana.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lotara untuk proses lebih lanjut. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles