Senin, Januari 20, 2025

Terlibat Kasus Narkoba, Seorang ASN Lombok Utara Ditangkap

Mataram, HarianNTB.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Utara berinisial AF (36) ditangkap tim Satrenarkoba Polresta Mataram karena terlibat kasus Narkoba.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Senin (21/6/2021).

“Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, berinisial AF (36), turut terlibat. Dia tertangkap tangan ketika melakukan transaksi sabu bersama pria berinisial AH (29), penjaga gudang yang diduga menyambi jual sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (21/6/2021).

- Advertisement -

Dikatakan, keduanya ditangkap di salah satu gubuk ditengah sawah pada Minggu,(20/6/2021) siang.

“Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Yogi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar, pipet plastik, dan sejumlah klip bening kosong.

“Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram,” kata Yogi.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 6,7 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, kata Yogi, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pamannya berinsial SH (34) yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kemudian, tanpa perlawan pamannya itu pun langsung ditangkap dirumahnya dan mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.

“Jadi kuat dugaan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan,” katanya.

Dikatakan, SH diketahui seorang Residivis dalam kasus Penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.

Kini, SH bersama keponakannya AH dan ASN Lombok Utara ditetapkan sebagai tersangka yang terancam dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles