Sabtu, Desember 7, 2024

Setelah Oknum ASN, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Narkoba di Lombok Utara

Tanjung, HarianNTB.com – Pihak kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Lombok Utara (KLU) setelah sebelumnya berhasil menangkap pelaku Narkoba yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Irawan, Selasa, (22/6/2021) mengatakan, telah mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar dan pemakai Narkoba Jenis Sabu di Dusun Gili Air Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

“Satresnarkoba Polres Lombok Utara telah mengamankan 1 orang laki-laki terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Dusun Gili Air Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Selasa 22 Juni 2021 pada pukul 02.05 Wita,” ungkap Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Selasa (22/6/2021).

- Advertisement -

Dikatakan, pelaku yang diamankan berinsial JR (29), alamat Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU.

“Pelaku yang kami amankan bernama JR, 29 tahun, alamat Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara,” kata Irawan.

Disebutkan, penangkapan terhadap JR berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan akhirnya anggota tim memperoleh kepastian tentang keberadaan pelaku. Sehingga tepat pada hari dan waktu yang disebutkan diatas Tim Resnarkoba Polres Lombok Utara langsung mengadakan penangkapan di TKP,” ujar Irawan.

Dalam penangkapan tersebut, kata Irawan, petugas berhasil menemukan 1 paket kristal yang diduga sabu dengan berat 0,33 gram, dan 9 paket berisi kristal bening bekas sisa pemakaian yang diduga sabu.

Kemudian, 1 pcs slip plastik bening, satu buah HP android dan satu buah HP senter, 2 korek api gas yang telah dimodifikasi, satu buah alat hisap bong lengkap, 3 buah tabung kaca, 1 buah gunting serta uang tunai Rp.350 ribu.

Atas perbuatan pelaku, JR disangkakan pasal 112 dan 114 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles