Sabtu, September 23, 2023

Komplotan Begal di Lombok Barat Ditangkap, Modusnya Minta Diantar

Giri Menang, HarianNTB.com – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil meringkus komplotan begal dengan modus berpura-pura butuh pertolongan.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, Selasa (4/5/2021) menjelaskan, bahwa aksi komplotan begal ini terjadi di Jalan Raya Dusun Kondak Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Lombok Barat terhadap korbannya bernama Fahrul (19) Warga Desa Kuripan Selatan pada Sabtu 20 Maret 2021.

Kemudian pelaku ditangkap pada Kamis, (29/4/2021).

- Advertisement -

“Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, kita telah mampu mengungkap siapa yang menjadi pelaku dalam tindak pidana ini,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Selasa (4/5/2021).

Bagus menuturkan dari hasil penyelidikan, modus operandi dari pelaku merupakan satu sindikat dalam menjalankan aksinya.

“Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan, menyasar kepada pengguna jalan yang melintas,” katanya.

Pelaku berpura-pura minta tolong ke korban untuk diantar pulang. Setelah korban mengiyakan, kemudian dibegal diperjalanan.

“Pelaku ini diantar oleh korban dan ditengah jalan korban sudah ditunggu oleh pelaku pelaku yang lain, dengan menggunakan kendaraan roda empat,” jelas Bagus.

Setelah menunggu korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian korban diikat oleh pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban.

“Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil oleh pelaku, setelah dilakukan penyelidikan, kita menyimpulkan bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak 6 orang,” terangnya.

Adapun enam orang yang berhasil diamankan yakni berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45) dan satu selaku penadah berinisial SU (25).

“Dari Enam yang berhasil diamankan, salah satunya merupakan penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar kecamatan gerung,” jelasnya.

Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Satu Unit HP, Satu Unit Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan Satu Unit Mobil Pick Up yang digunakan menghadang korban.

“Terhadap para pelaku, dari perbuatan yang dilakukannya, kami sangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara,” tegasnya.

Kini para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, apakah merupakan Residivis, sedang didalami,” tandasnya. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
21PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles