Bima, HarianNTB.com – Pasangan suami istri berinsial IK (37) dan FTP (24), warga kelurahan Tanjung, Kota Bima diringkus polisi, diduga edarkan narkoba jenis sabu.
Petugas menangkap keduanya dikediaman pelaku pada Sabtu, (24/4/2021) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
“Dari tangan pasangan suami istri ini, kita amakan beberapa harang bukti, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram. Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Sabtu (24/4/2021).
Dikatakan, suami pelaku berinsial IK merupakan residivis kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya menyebarkan barang haram ini, kata Ramili, dibantu sang istri yang masih berusia 24 tahun.
Penagkapan keduanya, kata Rami, berdasarkan informasi dari masyarakat pada salah satu rumah di RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada pukul 03.00 dini hari, tim pun menggerebek rumah terduga dan mengamankan keduanya yang sedang berada di dalam kamar tidur.
“Seperti biasa petugas memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti yang saya sebutkan di atas,” katanya.
Kini kedua terduga berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (DMS)