Rabu, April 17, 2024

Mantan Karyawan Kontraktor Gelapkan 46 Kendaraan Senilai Rp 1,5 Miliar

Giri Menang, HarianNTB.com –  Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan 46 kendaraan bermotor senilai Rp 1,5 Miliar.

Hal itu disampaikan Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Selasa (30/3/2021).

“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor tersebut, mencapai Rp 1,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 46 orang,’’ ungkap AKBP Bagus S. Wibowo, Selasa (30/3/2021).

- Advertisement -

Pelaku penggelapan tersebut, kata Bagus, berinisial CA (48) seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram.

“Tersangka berinsial CA (48) seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram” jelas Bagus.

Dikatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polsek Senggigi, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Namun, pihaknya tetap melakukan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada,” katanya.

Sementara itu, barang bukti sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua.

“Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, tinggal 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaanya, dan sedang dalam upaya pencarian,”  kata Bagus.

Sedangkan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, kata Bagus, yakni pelaku mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.

Kemudian, ‘’pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi. Untuk kendaraan Roda Dua mulai dari Rp 8 juta, sedangkan untuk kendaraan roda Empat berkisar mulai Rp 18 juta sampai dengan Rp 30 juta’’ Kata Bagus.

Dikatakan, aksi penggelapannya itu dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” ungkap Bagus. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles