Bima, HarianNTB.com – Seorang Ayah berusia 55 tahun di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima tega menghamili anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas, IPDA Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021) mengungkapkan, bahwa pelaku telah menggauli anaknya sejak lama hingga akhirnya diketahui berbadan dua.
“Aksi pria ini berawal sekitar tahun 2019 silam, dimana korban masih duduk di kelas 2 MTS” ungkap Ridwan.
Kemudian, baru-baru ini pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Terakhir dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 WITA, pagi tadi,” ungkap Ridwan, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, korban saat mengetahui dirinya tidak datang haid, korban langsung menceritakan hal tersebut kepada pelaku.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan.
Saat mengetahui korban sedang hamil, justru korban kembali melakukan aksi bejatnya itu.
Tidak cukup sampai disitu, malah pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan orang tidak waras untuk menghilangkan jejak.
“Setelah diketahui hamil terlapor tetap melakukan persetubuhan bahkan sampai menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang gila. Sempat direkam juga agar warga mengira korban hamil karena disetubuhi orang gila,” katanya.
Geram dengan perbuatan bejat pelaku, kemudian ibu kandung korban yang juga merupakan istri pelaku langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota.
Atas laporan tersebut, kemudian pelaku langsung diamankan oleh petugas ke Mapolres Bima Kota beserta sejumlah barang bukti.
Ridwan mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidik kasus ini. “Kami akan terus selidiki kasus ini,” katanya. (DMS)