Senin, Januari 20, 2025

Abaikan Protokol Covid-19, Pesta Ulang Tahun Dibubarkan Polisi

Sumbawa, HarianNTB.com – Pesta ulang tahun yang diadakan di Cafe Ruang Hati di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, dibubarkan polisi pada Senin, (1/2/2021) malam.

Hal itu dilakukan karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan serta melanggar batas waktu terkait Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kabupaten Sumbawa.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban acara ulang tahun tersebut.

- Advertisement -

“Benar kami tertibkan, karena sudah melanggar protokol kesehatan dan juga melanggar batas waktu buka sesuai surat edaran Bupati Sumbawa” ungkap AKP Sumardi dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Selasa (2/2/2021).

Dalam kegiatan penertiban tersebut, kata Sumardi, Personel piket Polsubsektor Kota memberikan pemahaman dan meminta para pengunjung Cafe yang sedang merayakan ulang tahun agar segera menghentikan acara hiburan karena terindikasi melanggar protokol kesehatan covid-19.

“Setelah diberikan himbauan dan pemahaman dengan cara yang humanis, akhirnya pengelola dan pengunjung memahami dan bersedia membubarkan diri dengan tertib” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya berharap agar kedepannya seluruh pihak dapat mendukung dan membantu upaya lemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 mengingat saat ini Kabupaten Sumbawa masih berada di zona merah.

“Mari kita dukung dan pahami bersama, dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan” katanya. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles