Senin, Januari 20, 2025

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 148 Juta

Mataram, HarianNTB.com – Satuan Resnarkoba Polres Mataram meringkus kurir Narkoba yang dikendalikan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kurir tersebut yakni perempuan berinisial SM (37), warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, SM ditangkap di sebuah rumah di Babakan, kelurahan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

- Advertisement -

‘’Rumahnya kita geledah dan mendapatkan sabu 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta. Itu penangkapannya pada hari Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita,’’ ungkap Heri, Selasa (2/2/2021).

Dikatakan, SM bukan pelaku sembarangan meskipun sebagai ibu rumah tangga (IRT).

SM diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu milik seseorang yang masih menjalani hukuman di dalam Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat.

‘’Ini kita duga kurir Narkotika jenis sabu. Pemiliknya atau sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kuripan,’’ ungkap Heri.

Dikatakan, pengungkapan kasus ini tidak mudah, penyelidikan dilakukan dari tanggal 25 Januari 2021 karena mendapat informasi adanya kiriman sabu yang dikendalikan dari Lapas Kuripan.

Kemudian, untuk menindaklanjuti Dan mengungkap kasus tersebut petugas menyamar menjadi pembeli (under cover buy).

Dalam penyemaran tersebut, petugas berhasil memancing SM dan membuat kesepakatan untuk bertemu di sebuah rumah di Babakan, kelurahan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Setelah tiba di lokasi, petugas mengeledah rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta.

Berdasarkan hasil introgasi, kata Heri, terungkap SM diduga sebagai kurir yang bertugas untuk menjual sabu ke konsumen yang sudah memesan.

Selain menjual, SM juga memecah paketan besar menjadi paketan kecil per satu gram.

‘’Dia tugasnya menerima barang terus menjual. Ada paketan kecil ada juga yang besar. Satu gramnya Rp 1 juta dijual,’’ ungkap Heri.

Dalam menjalankan transaksi barang haram tersebut, dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kuripan melalui sambungan telepon. Ketika ada yang memesan, kemudian SM mengambil dan menjual sabu tersebut ke pembeli.

“Di pesannya itu lewat telepon dari Lapas Kuripan. Nanti SM yang mengambil barangnya dan dijual ke pemesan atau konsumennya” jelas Heri.

Dikatakan, pemilik barang yang masih di dalam Lapas pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan tindaklanjuti.

Sementara itu, SM mengaku tidak mengetahui barang tersebut. Dirinya mengaku hanya sebatas kurir.

‘’Saya tidak tahu. Saya hanya kurir,’’ ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, SM terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles