Senin, Januari 20, 2025

Cabuli Anak Kandung, Mantan DPRD NTB Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Mataram, HarianNTB.com – Mantan DPRD NTB berinisial AA (65) ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polres Mataram atas tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

‘’Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
   
Dikatakan, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. Kemudian AA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

‘’Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ katanya.

- Advertisement -

Dikatakan, kronologis dugaan pencabulan ini terjadi pada Senin (18/1/21) sekitar pukul 15.00 Wita di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Saat itu korban berada di rumah sendirian. Sedangkan Ibunya sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban.

Ketika rumah sepi dan korban sendirian di rumah, kemudian pelaku memanggil dan menyuruh korban untuk mandi.

Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Ketika korban selesai mandi dan masih menggunakan handuk, korban kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA kemudian menarik bahu dan membaringkan korban.

‘’Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Disitulah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,’’  katanya.

Trauma dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya di Polresta Mataram pada Selasa (19/1/2021).

Laporan ini langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum. AA diperiksa dan diamankan Kepolisian untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka.

‘’Korban sudah divisum dan memang dan ditemukan ada sobekan. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ katanya.

Sementara itu, pelaku dihadapan petugas tidak mengakui kelakuan bejatnya itu. Pelaku juga tidak mengakui perbuatannya saat dihadirkan dalam pres release Polresta Mataram.

Dia tetap berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh. Tapi bukti yang dipegang pihak kepoliaian tidak bisa disangkal, namun ia tetap menyangkal.

‘’Tidak, masak sama anak kandung sendiri,’’ ungkap pelaku.

Dikatakan, pelaku berdalih ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu.

“Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,’’ ungkap pelaku.

Sementara pihak Kepolisian menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku.

‘’Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram.

Atas perbuatan pelaku, pria 65 tahun itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles