Senin, Januari 20, 2025

Ancam Kades, Pria Ini Diamankan Polisi

Sumbawa, HarianNTB.com – Seorang pria berinisial MM di Kabupaten Sumbawa Diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Empang, diduga melakukan pengerusakan dan pengancaman di Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.

Kapolsek Empang AKP Sarjan melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/03/I/2021/SPKT/ Polsek Empang pada tanggal 22 Januari 2021.

Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Desa Mata Sukirman atas kejadian pengerusakan dan ancaman oleh MM di Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa pada Jum’at (22/1/2021) kemarin.

- Advertisement -

“Terduga pelaku dilaporkan oleh korban yang tidak lain adalah Kepala Desa Mata Kecamatan Tarano yang bernama Sukirman” Jelas Sumardi dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Sabtu (23/1/2021).

Sumardi menjelaskan, pengerusakan terjadi berawal saat terduga pelaku yang datang ke lokasi kejadian di Aula Kantor Desa Mata Kecamatan Tarano sambil berteriak dan menantang untuk berkelahi.

Kemudian Sekretaris Desa (Sekdes) Mata, Gafariansyah keluar menemui terduga pelaku dan terjadi percekcokan hingga berujung perkelahian antara Sekdes dan MM.

“Korban yaitu Kades Desa Mata kemudian menghampiri keduanya untuk melerai, namun terduga pelaku langsung lari dan kembali lagi sambil membawa dua bilah parang ditangannya” jelas Sumardi.

Kemudian, terduga pelaku menghampiri korban yang berada didekat mobil korban dan tiba-tiba mengambil sebuah batu yang berada didekat mobil dan langsung memukul kaca mobil bagian belakang hingga pecah.

“Pelaku sempat berkata, kesini saya bunuh kamu sambil mengacungkan parang kearah Korban” Tutur Sumardi.

Melihat situasi yang semakin memanas,  Bhabinkamtibas Desa Mata yang berada dilokasi langsung menghampiri MM menenangkan dan mengamankan senjata tajam serta menyuruh MM untuk pulang ke rumahnya.

Namun, hingga berita ini dimuat terduga pelaku MM diamankan Polsek Empang.

“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan, selanjutnya akan diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku” Jelas Sumardi. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles